kemukakan tugas dan kewajiban DPR
PPKn
Rahmisyarimaafdhol
Pertanyaan
kemukakan tugas dan kewajiban DPR
1 Jawaban
-
1. Jawaban rizkiya3
DPR tugas dan wewenang:
Menyusun Program Legislasi Nasional
(Prolegnas)
Menyusun dan membahas Rancangan
Undang-Undang (RUU)
Menerima RUU yang diajukan oleh DPD
(terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah; pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan
SDE lainnya; serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah)
Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden
ataupun DPD
Menetapkan UU bersama dengan Presiden
Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan
pemerintah pengganti UU (yang diajukan
Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
maaf kalo salah