PPKn

Pertanyaan

Sebut 4 fungsi penpatan perwakilan diplomatik negara indonesia di negara lain ?

1 Jawaban

  • mapel;pkn

    #Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
    #Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
    #Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
    #Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
    #Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
    #Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
    #Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
    #Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
    #Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan

    #MAAF KALO SALAH

Pertanyaan Lainnya