PPKn

Pertanyaan

jenis jenis perjanjian berdasarkan fungsinya

1 Jawaban

  • Perjanjian Bilateral : Pengertian perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak subjek hukum internasional (negara, takhta suci, kelompok pembebasan, dan organisasi internasional). Contohnya perjanjian bilateral : Perjanjian bilateral di indonesia dan india di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011, perjanjian bilateral indonesia dan vietnam dibidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011. Perjanjian Multilateral : Pengertian perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak. Contoh perjanjian multilateral : Konvensi wina 1969 yang dilakukan oleh dua negara atau lebih untuk mengadakan akibat-akibat tertentu, 
     

    Treaty Contract : Pengertian treaty contract adalah perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang melakukan atau mengadakan perjanjian. Contohnya perjanjian treaty contract :  Law Making Treaty : Pengertian law making treaty adalah perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional. Contohnya perjanjian law making treaty : Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan bagi korban perang, konvensi wina (1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi tentang hukum laut tahun 1958. 

    3. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Isinya
    Politik : Perjanjian internasional dalam segi politik adalah perjanjian yang mengenai politik. Contohnya : Pakta pertahanan dan perdamaian seperti  NATO, ANZUS, dan SEATO. Ekonomi : Perjanjian internasional dalam segi ekonomi adalah perjanjian mengenai ekonomi. Contohnya : Bantuan perekonomian dan perdagangan Hukum : Perjanjian internasional dalam segi hukum adalah perjanjian yang mengenai hukum. Contohnya : Status kewarganegaraanKesehatan : Perjanjian internasional dalam segi kesehatan adalah perjanjian yang mengenai kesehatan. Contohnya : Karantina dan penanggulangan pada wabah penyakit. 

    4. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Prosesi Tahapan Pembentukannya 
    Perjanjian Bersifat Penting : perjanjian bersifat penting adalah perjanjian yang dibuat dengan melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. Perjanjian Bersifat Sederhana : perjanjian bersifat sederhana adalah perjanjian yang dibuat dengan melalui dua tahap yaitu : perundingan dan penandatanganan. 

    5. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjeknya 
    Perjanjian antar banyak Negara yang merupakan sumber subjek hukum internasional. Perjanjian antar negara dan subjek hukum lainnya. Contohnya : organisasi internasional tahta suci (vatikan) dengan organisasi MEE. Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain dari negara yaitu perjanjian yang dilakukan antar organisasi-organisasi internasional lainnya. Contohnya : ASIAN dan MEE

Pertanyaan Lainnya