PPKn

Pertanyaan

Tugas gubernur sbg wakil pemerintahan pusat ?

2 Jawaban

  • GUBENUR
    menjelaskan posisi dan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Selain posisi yang demikian, Gubernur juga memiliki posisi sebagai kepala daerah di wilayah provinsi yang dipilih secara langsung oleh rakyat di wilayah provinsi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bertanggung-jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

    Maksud dari pemerintah disini adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi memiliki peran, tugas dan wewenang yang sangat strategis dan menentukan dalam keberlangsungan pemerintahan tidak hanya di tingkat provinsi namun juga di tingkat kabupaten/kota di wilayah provinsi dalam hal mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai persoalan yang muncul. 

    Dalam hal pelantikan bupati/wali kota di tingkat provinsi maka, gubernur diberi kewenangan untuk melantiknya. Dalam pasal 91 ayat 4 point (d) disebutkan bahwa selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas dan wewenang melantik bupati/wali kota. Oleh sebab itu, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi sudah dilaksanakan. Namun persoalan dimana dilantik apakah di wilayah provinsi, kabupaten/kota ataupun di ibukota negara dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah tidak dengan tegas menyebutkannya. 

    Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan antara lain mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota serta dengan instansi vertikal, antar instansi vertikal di wilayah provinsi, antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi dan antar-pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi menerapkan asas dekonsentrasi, manakala posisi gubernur sebagai kepala daerah di wilayah provinsi menerapkan asas desentralisasi.

    Koordinasi diartikan sebagai upaya yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi guna mencapai keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan semua instansi vertikal di tingkat provinsi, antara instansi vertikal dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat provinsi, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, serta antara provinsi dan kabupaten/kota agar tercapai efektivfitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi adalah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan berkesinambungan. 

    Dari semua tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi tersebut menunjukkan bahwa gubernur berperan dalam mengkoordinasikan semua stakehorders dalam setiap permasalahan yang muncul baik di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Utamanya adalah peran gubernur dalam menjaga stabilitas politik di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal memiliki tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, gubernur juga memiliki wewenang dalam hal menyelesaikan perselisihan dengan cara pembinaan dalam hal penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. 

    Dalam hal posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme dana dekonsentrasi yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Dalam Negeri maupun anggaran kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Oleh karenanya, dalam praktik pelaksanaannya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi maupun gubernur sebagai kepala daerah di wilayah provinsi dapat saling bersinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedua-duanya. 









  • tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat antara lain adalah :

    1. menyelaraskan perencanaan pembangunan antar-Daerah kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya

    2. mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan antar-Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya

    3. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan DAK pada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;

    4. melantik bupati/wali kota

    5. memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan Instansi vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    6. melantik kepala Instansi Vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah Daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala Instansi Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala Instansi Vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

    7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya