PPKn

Pertanyaan

Sisa hasil usaha koperasi di bagi setiap...

2 Jawaban

  • anggota

    sorry klw slh
  • SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan sisa pendapatan koperasi. SHU koperasi dibagi setiap anggota dengan jumlah yg berbeda dan dibagikan setiap 1 tahun sekali , jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan ART Koperasi.
    Gambar lampiran jawaban JihanValentinaa

Pertanyaan Lainnya