Sisa hasil usaha koperasi di bagi setiap...
PPKn
nabila3016
Pertanyaan
Sisa hasil usaha koperasi di bagi setiap...
2 Jawaban
-
1. Jawaban sakura63
anggota
sorry klw slh -
2. Jawaban JihanValentinaa
SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan sisa pendapatan koperasi. SHU koperasi dibagi setiap anggota dengan jumlah yg berbeda dan dibagikan setiap 1 tahun sekali , jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan ART Koperasi.Pertanyaan Lainnya