urutan perundang-undangan menurut pasal 7 uu nomor 10 tahun 2004
PPKn
Kalilast
Pertanyaan
urutan perundang-undangan menurut pasal 7 uu nomor 10 tahun 2004
1 Jawaban
-
1. Jawaban chandamenayangp5sk0w
Rumusan pasal 7 ayat (1) no 10 thn 2004:
1. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut
a) UUD 1945.
b) Undang-Undang/PERPU.
c) Peraturan Pemerintah.
d) Peraturan Presiden.
e) Peraturan Daerah.
2. Peraturan daerah meliputi:
a) Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.
b) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
c) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya.