PPKn

Pertanyaan

urutan perundang-undangan menurut pasal 7 uu nomor 10 tahun 2004

1 Jawaban

  • Rumusan pasal 7 ayat (1) no 10 thn 2004:

    1. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut

    a) UUD 1945.

    b) Undang-Undang/PERPU.

    c) Peraturan Pemerintah.

    d) Peraturan Presiden.

    e) Peraturan Daerah.

    2. Peraturan daerah meliputi:

    a) Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.

    b) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.

    c) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya.

Pertanyaan Lainnya