Syarat mengajukan permohonan pewarganegaraan
PPKn
werayy
Pertanyaan
Syarat mengajukan permohonan pewarganegaraan
2 Jawaban
-
1. Jawaban chandamenayangp5sk0w
Syarat memperoleh kewarganegaraanIndonesia di antaranya adalah pada waktu mengajukan permohonan, pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. -
2. Jawaban huwaidahizzah
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
7. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
8.membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
semoga membantu