PPKn

Pertanyaan

Syarat mengajukan permohonan pewarganegaraan

2 Jawaban

  • Syarat memperoleh kewarganegaraanIndonesia di antaranya adalah pada waktu mengajukan permohonan, pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  • 1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
    2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
    3. Sehat jasmani dan rohani;

    4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia tahun 1945;
    5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
    6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
    7. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
    8.membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya