berikan penjelasan mengenai pancasila secara yuridis konstitusioanl mempunyai kekuatan hukum yang sah , kekuatan hukum yang berlaku , dan hukum mengikat . pleas
PPKn
dheivdi5066
Pertanyaan
berikan penjelasan mengenai pancasila secara yuridis konstitusioanl mempunyai kekuatan hukum yang sah , kekuatan hukum yang berlaku , dan hukum mengikat . please di jawab gan . besok dkmpul
1 Jawaban
-
1. Jawaban uglypeanut
Pancasila sudah tertera di pembukaan UUD 1945, yangmana adalah landasan konstitusional Negara Republik Indonesia. Menjadi sumber landasan hukum dalam negeri, dan sila sila didalamnya bersifat mengikat, tidak bisa diganggu gugat.
kurang lebih begitu, dikembangin lagi aja he he