jelaskan berbagai dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional?
PPKn
beladwi9895
Pertanyaan
jelaskan berbagai dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional?
1 Jawaban
-
1. Jawaban yuli806
dasar hukum lpn :
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan Negara dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil
Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan hakim harus bebas dari campur tangan kekuasaan lain
Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bahwanya
Pasal 24 B UUD 1945 yang mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berakaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan hakim
UU no 14 tahun 1970 yang berisi ketentuan pokok kekuasaan hakim