perbikahan dalam islam, Status pernikahan yang disahkan menurut aturan perkawinan di Indonesia
B. Arab
DwikyFarhan
Pertanyaan
perbikahan dalam islam, Status pernikahan yang disahkan menurut aturan perkawinan di Indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban SabrillaFebrianty
status pernikahan yang disahkan menurut aturan pernikahan di indonesia seperti yang dijelaskan pada UU tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 2. bunyinya seprti ini: "tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". nikah yg disebut sah dalam agama islam selanjutnya dilakukan dengan pengawasan oleh pegawai pencatat nikah yang ditunjuk oleh menteri agama yang diperintahkan untuk mencatat pernikahan-pernikahan diIndonesia. -
2. Jawaban DivaSept
Pernikahan menurut Islam merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan. Menurut bahasa, nikah bermakna al-jam'u yang artinya menggabung, mencampur, menghimpun, atau mengumpulkan. sedangkan menurut istilah syariat, nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan dan hubungan lebih intim antara pasangan suami istri atas dasar agama. Status pernikahan yang disahkan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga.