PPKn

Pertanyaan

menurut pasal 3 uud ada 3 tugas dan wewenang MPR setelah perubahan

1 Jawaban

  • Perkembangan konsep lembaga perwakilan di Indonesia dimulai sejak tahun 1945. Tidak ada ketentuan secara tegas yang menyatakan bahwa MPR termasuk lembaga perwakilan atau tidak. Dan Majelis Permusyawaratan Rakyatpun tidak diberi kewenangan legislatif (membuat undang-undang), Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan badan yang berada dibawahnyapun tidak diberi kewenangan legislatif. Sehingga MPR dan DPR (yang seharusnya merupakan badan legislatif) mendelegasikan kewenangan/kekuasaan yang berlebihan kepada lembaga pemerintah.

          Fungsi MPR ada 2 :

    1.      Fungsi Legislatif

    Kekuasaan menetapkan undang-undang, kekuasaan untuk mengubag undang-undang dasar dan kekuasaan untuk mengubah GBHN

    2.      Fungsi non Legislatif

    Kekuasaan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden

        Konsep lembaga MPR sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945    harus dilihat dari apa yang diinginkan oleh para pendiri bangsa ini yang  merumuskan Undang-Undang Dasar 1945 (Founding Fathers).

       Konsep perwakilan di Indonesia sulit untuk dikategorikan sistem perwakilansatu kamar, dua kamar ataupun tiga kamar. Apabila dicari kemiripannya maka akan mirip dengan sistem parlemen 1 kamar.  Walaupun demikian lembaga perwakilan di Indonesia haruslah dilihat sebagai suatu hal yang khas dari sistem ketatanegaraan di Indonesia. Menurut Profesor Jimly Asshiddiqie bahwa kategori sistem parlemen di Indonesia adalah sistem campuran. 

        Kesulitan untuk mengkategorikan hal ini mungkin karena Indonesia adalah negara yang baru ada. Dan konsep lembaga negara Indonesia berdasarkan keinginan founding fathers untuk membuat hal yang berbeda dalam struktur lembaga negara. Walaupun para pembuat Undang-Undang Dasarnya belajar ke negara lain sehingga akan ada proses peniruan dengan negara lain.

Pertanyaan Lainnya