jika antara lembaga negara terjadi persengketaan maka lembaga yang menyelesaikan adalh
PPKn
shanne2
Pertanyaan
jika antara lembaga negara terjadi persengketaan maka lembaga yang menyelesaikan adalh
2 Jawaban
-
1. Jawaban pudji1504
Mahkamah Konstitusi klo tidak salah -
2. Jawaban Liana858
Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar lembaga adalah Mahkamah Konstitusi