Kehidupan beragama di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu....
PPKn
Zenvy
Pertanyaan
Kehidupan beragama di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu....
2 Jawaban
-
1. Jawaban dikamulticellot7gho
a. Pasal 29 ayat 1, bunyinya “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
b. Pasal 29 ayat 2, bunyinya “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”
c. Pasal 28 E ayat 1, bunyinya “Setiap oang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.”
d. Pasal 28 E ayat 2, bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan ikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
semoga membantu ya:D -
2. Jawaban Helda94
Kehidupan beragama dijamin didalam UUD 1945 pada pasal 28E ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya. "
hal tersebut kembali ditegaskan dalam pasal 28I ayat (4) yang menyatakan perlindungan dari negara atas jaminan warga negaranya dengan melindungi dan memajukan kebebasan beragama sebagai bagian Hak Asasi Manusia. serta pada pasal 29 ayat (2) yang berbunyi : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."